Jurnal.akbidnusindo.ac.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengguncang publik dengan temuan mengejutkan. Purbaya Endus secara aktif mengendus praktik lancung yang dilakukan oleh setidaknya 10 perusahaan besar di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjalankan modus under invoicing atau mengecilkan nilai tagihan dalam transaksi perdagangan internasional mereka.
Praktik kotor ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Purbaya menegaskan bahwa tindakan ini secara langsung membuat keran penerimaan negara bocor dalam skala yang sangat masif. Dengan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya, perusahaan-perusahaan ini menghindari kewajiban pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Purbaya kini mendorong instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif guna menghentikan pendarahan finansial negara ini.
Mengenal Modus Under Invoicing: Cara Perusahaan Mencuri dari Negara
Under invoicing merupakan praktik manipulasi harga yang sangat licik. Perusahaan mencantumkan harga barang di bawah nilai transaksi yang sesungguhnya pada dokumen faktur (invoice). Purbaya menjelaskan bahwa pola ini biasanya melibatkan perusahaan cangkang di luar negeri sebagai perantara.
-
Manipulasi Faktur: Perusahaan menjual komoditas ke pihak afiliasi di luar negeri dengan harga sangat murah.
-
Penghindaran Pajak: Karena nilai transaksi di dokumen kecil, maka beban Pajak Penghasilan (PPh) dan bea keluar yang perusahaan bayar pun menjadi sangat minim.
-
Parkir Dana di Luar Negeri: Perantara di luar negeri kemudian menjual kembali komoditas tersebut dengan harga pasar yang asli. Selisih keuntungan yang besar tetap terparkir di rekening luar negeri, sehingga otoritas pajak Indonesia tidak bisa menjangkaunya.
Purbaya menekankan bahwa 10 perusahaan yang masuk dalam daftar pantauannya ini berasal dari sektor-sektor strategis, terutama komoditas sumber daya alam yang harganya sedang melambung di pasar global.
Dampak Fatal: Kas Negara Kehilangan Triliunan Rupiah
Purbaya sangat menyayangkan tindakan egois perusahaan-perusahaan ini di tengah upaya pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi. Kebocoran penerimaan negara akibat under invoicing ini memberikan dampak domino yang sangat merugikan rakyat luas.
Royalti dan Pajak yang Menguap
Negara mengandalkan penerimaan dari sektor komoditas untuk membiayai infrastruktur dan subsidi sosial. Saat perusahaan mengecilkan nilai transaksi, negara kehilangan hak atas royalti dan pajak yang sah. Purbaya memperkirakan kerugian ini mencapai angka triliunan rupiah per tahun jika pemerintah tidak segera memutus rantai manipulasinya.
Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Praktik ini juga merusak iklim kompetisi. Perusahaan yang bermain jujur akan kalah bersaing dengan perusahaan nakal yang memiliki margin keuntungan lebih besar hasil dari mengemplang pajak. Purbaya ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha menaati aturan main yang sama demi keadilan ekonomi.
Langkah Tegas Purbaya: Seret Pelaku ke Meja Hijau
Purbaya tidak hanya sekadar melempar isu ke publik. Ia secara aktif melakukan koordinasi lintas lembaga untuk mempersempit ruang gerak para manipulator ini. Langkah-langkah strategis yang sedang berjalan meliputi:
-
Audit Investigatif Mendalam: Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyisir kembali dokumen ekspor 10 perusahaan tersebut.
-
Pertukaran Data Internasional: Pemerintah secara aktif menggunakan mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk melacak aliran dana dan transaksi afiliasi perusahaan-perusahaan tersebut di yurisdiksi luar negeri.
-
Sanksi Berat dan Pencabutan Izin: Purbaya mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi administratif yang keras, denda berkali-kali lipat, hingga pencabutan izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti melakukan under invoicing secara sistemik.
Mengapa Purbaya Endus Under Invoicing Marak Terjadi Sekarang?
Beberapa pengamat ekonomi melihat adanya celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan nakal ini. Harga komoditas yang sangat fluktuatif di pasar global seringkali menjadi alasan bagi perusahaan untuk memanipulasi nilai faktur dengan dalih “harga kontrak lama”.
Namun, Purbaya membantah argumen tersebut. Ia menilai teknologi pemantauan harga pasar saat ini sudah sangat maju. Pemerintah bisa membandingkan harga laporan perusahaan dengan harga acuan dunia secara real-time. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi instansi pengawas untuk melewatkan kejanggalan harga yang mencolok pada dokumen ekspor-impor.
Purbaya Endus Pentingnya Transparansi di Sektor Strategis
Purbaya Yudhi Sadewa mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat transparansi data. Kebocoran penerimaan negara adalah ancaman bagi kedaulatan ekonomi nasional. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk ikut mengawasi jalannya roda ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam milik publik.
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap gram komoditas yang keluar dari tanah Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi kas negara. Tanpa tindakan tegas terhadap 10 perusahaan ini, praktik serupa akan terus menjamur dan menggerogoti fondasi ekonomi bangsa.
Momentum Purbaya Endus Bersih-Bersih Perusahaan Nakal
Langkah Purbaya Yudhi Sadewa yang membongkar indikasi under invoicing ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menutup kebocoran penerimaan negara.
Kini, publik menanti keberanian otoritas pajak dan bea cukai untuk menindaklanjuti temuan Purbaya. Negara membutuhkan dana besar untuk kesejahteraan rakyat, dan menutup celah manipulasi pajak adalah cara paling terhormat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Jangan biarkan segelintir perusahaan memperkaya diri dengan cara merampas hak-hak rakyat Indonesia melalui manipulasi faktur.