Jurnal.akbidnusindo.ac.id – Dunia pemberantasan korupsi di Indonesia kembali terhenyak oleh temuan kasus yang melibatkan pucuk pimpinan di Kabupaten Pekalongan. Jika biasanya kita mendengar pejabat menerima suap atau memotong komisi (fee) dari kontraktor, kasus kali ini menunjukkan tingkat “kreativitas” yang jauh lebih berbahaya. Bupati Pekalongan diduga tidak lagi sekadar menanti setoran, melainkan ia justru mendirikan perusahaan sendiri untuk menyapu bersih proyek-proyek strategis di wilayahnya.
Fenomena ini menandai evolusi korupsi birokrasi yang kian sistematis dan sulit terlacak. Dengan menggunakan nama orang lain (nominee) atau keluarga dekat, sang bupati menyulap kekuasaannya menjadi mesin pencetak uang melalui jalur formal pengadaan barang dan jasa. Mari kita bedah bagaimana modus “korupsi maju” ini bekerja dan mengapa hal ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi lokal.
Evolusi Modus: Dari “Peminta Jatah” Menjadi “Pemain Pasar”
Selama berdekade-dekade, pola korupsi kepala daerah biasanya berkutat pada permintaan persentase dari nilai proyek kepada kontraktor pemenang tender. Namun, Bupati Pekalongan dalam kasus ini menerapkan strategi yang jauh lebih radikal. Ia menyadari bahwa menerima komisi memiliki risiko hukum yang tinggi karena melibatkan pihak ketiga yang bisa sewaktu-waktu “bernyanyi” di depan penyidik KPK.
Sebagai gantinya, ia menginstruksikan orang-orang kepercayaannya untuk mendirikan badan hukum atau perusahaan swasta. Perusahaan ini kemudian mengikuti berbagai lelang proyek di dinas-dinas di bawah kendali sang bupati. Dengan cara ini, keuntungan proyek tidak lagi terbagi dengan kontraktor luar, melainkan mengalir utuh ke kantong pribadi melalui entitas bisnis miliknya. Ia bukan lagi sekadar penonton yang meminta jatah, melainkan pemain utama yang memonopoli pasar di daerahnya sendiri.
Memanipulasi Lelang Melalui “Orang Dalam”
Mendirikan perusahaan hanyalah langkah awal. Untuk memastikan perusahaan miliknya memenangkan tender, Bupati Pekalongan diduga kuat melakukan intervensi terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Ia memberikan tekanan kepada para pejabat pembuat komitmen agar menyusun spesifikasi proyek yang hanya bisa terpenuhi oleh perusahaan “titipannya”.
Skema ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Kontraktor lain yang memiliki kualifikasi lebih baik dan harga lebih kompetitif harus gigit jari karena sistem telah terkunci sejak awal. Praktik ini secara langsung menurunkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di Pekalongan karena orientasi utama proyek bukan lagi kemanfaatan bagi warga, melainkan maksimalisasi profit bagi penguasa.
Bahaya Nama Pinjaman (Nominee) dan Pencucian Uang
Salah satu alasan mengapa modus ini sulit terendus adalah penggunaan nama pinjaman atau nominee. Bupati Pekalongan tidak mencantumkan namanya sendiri dalam akta pendirian perusahaan. Ia menggunakan nama sopir, staf honorer, atau kerabat jauh untuk menutupi jejak kepemilikan sebenarnya.
Namun, aparat penegak hukum kini memiliki teknologi yang mampu melacak beneficial ownership atau pemilik manfaat akhir. Meskipun secara administratif nama sang bupati tidak muncul, aliran dana keuntungan tetap berujung pada rekening-rekening yang ia kuasai. Ini merupakan bentuk pencucian uang yang sangat rapi karena seolah-olah berasal dari laba bisnis yang sah, padahal sumber dananya berasal dari manipulasi APBD.
Korupsi Dampak Bagi Pembangunan di Kabupaten Pekalongan
Korupsi dengan cara “bikin perusahaan sendiri” ini memberikan dampak yang sangat destruktif bagi daerah. Pertama, terjadi pemborosan anggaran karena harga proyek seringkali melambung tinggi demi menutupi margin keuntungan sang bupati. Kedua, kualitas pekerjaan fisik di lapangan biasanya sangat buruk. Karena tidak ada pengawasan yang berani menegur perusahaan milik bos besar, mereka seringkali mengurangi spesifikasi material sesuka hati.
Warga Pekalongan menjadi pihak yang paling merugi. Jalan yang baru terbangun mungkin akan rusak dalam hitungan bulan, atau bangunan puskesmas mungkin memiliki struktur yang rapuh. Dana rakyat yang seharusnya mampu mendorong kesejahteraan justru habis untuk memperkaya satu keluarga penguasa melalui jaringan bisnis gelap yang terselubung rapi.
Korupsi Lemahnya Pengawasan Internal dan DPRD
Mengapa praktik ini bisa bertahan cukup lama? Jawabannya terletak pada lemahnya fungsi pengawasan internal (Inspektorat) dan tumpulnya taring DPRD. Seringkali, para pengawas di daerah merasa segan atau bahkan takut untuk memeriksa perusahaan yang terindikasi milik bupati.
Di sisi lain, mekanisme check and balances dari legislatif kerap macet akibat politik transaksional. Jika oknum DPRD juga mendapatkan “jatah” serupa melalui perusahaan-perusahaan lain, maka pengawasan terhadap bupati akan lumpuh total. Hal ini menciptakan ekosistem korupsi yang berjamaah, di mana semua pihak saling mengunci mulut demi mengamankan pundi-pundi pribadi.
Sinyal Peringatan bagi Kepala Daerah Lain
Kasus di Pekalongan ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Aparat penegak hukum, terutama KPK dan Kejaksaan Agung, kini semakin jeli dalam melihat anomali dalam pengadaan barang dan jasa. Pendekatan hukum tidak lagi hanya terpaku pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap, tetapi juga merambah pada analisis laporan keuangan perusahaan kontraktor yang sering menang secara mencurigakan.
Integrasi sistem pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan data kependudukan dan pajak memudahkan penyidik untuk menarik benang merah kepemilikan perusahaan. Langkah Bupati Pekalongan yang merasa “lebih maju” ini justru akan membawanya ke dalam jeratan hukum yang jauh lebih berat, termasuk pasal-pasal tindak pidana pencucian uang yang mampu menyita seluruh aset kekayaannya.
Harapan pada Partisipasi Masyarakat
Di tengah kebuntuan pengawasan formal, masyarakat Pekalongan memegang peranan kunci. Publik harus berani melaporkan jika menemukan proyek-proyek yang pengerjaannya asal-asalan oleh perusahaan yang sama secara berulang kali. Media massa lokal juga harus tetap kritis dalam menyoroti relasi antara penguasa dan pengusaha di daerah.
Keterbukaan informasi publik menjadi senjata paling ampuh untuk melawan modus korupsi perusahaan sendiri ini. Semakin masyarakat peduli terhadap siapa yang mengerjakan proyek di lingkungan mereka, semakin sempit ruang gerak bagi para pejabat untuk bermain “dua kaki” sebagai pengatur anggaran sekaligus pelaksana proyek.
Korupsi Tetaplah Korupsi, Apa Pun Modusnya
Modus Bupati Pekalongan mendirikan perusahaan sendiri membuktikan bahwa syahwat kekuasaan akan selalu mencari celah di tengah ketatnya sistem birokrasi. Namun, kecanggihan modus tersebut tidak akan pernah bisa menutupi fakta bahwa tindakan tersebut adalah pencurian terhadap hak-hak rakyat. Kita harus mendorong penegakan hukum yang tegas agar tren “korupsi maju” ini tidak menjalar ke daerah-daerah lain di Indonesia.